Medan – Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 oleh Polda Sumut.
Dia kemudian diamankan dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota CU Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar.
Pernah Jabat Kepala Kas BNI Aek Nabara
Berdasarkan keterangan kepolisian, Andi Hakim merupakan mantan Kepala Kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Aek Nabara yang berada di bawah Cabang Rantauprapat.
Dalam posisinya itu, ia disebut memiliki akses dan relasi langsung dengan nasabah di wilayah tersebut.
Diduga Tawarkan Produk Fiktif
Penyidik menyebut kasus bermula sejak 2019 ketika tersangka diduga menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengelola dana CU Paroki Aek Nabara dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.
Namun, polisi menyatakan produk tersebut bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, Andi Hakim juga diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Seperti bilyet deposito dan dokumen transaksi, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.
Sempat ke Luar Negeri
Setelah kasus dilaporkan pada Februari 2026, tersangka diketahui meninggalkan Indonesia dan menuju Australia melalui Bali.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya Andi Hakim kembali ke Indonesia dan diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Kasus Masih Berjalan
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara BNI menyatakan kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perusahaan.
Kasus Andi Hakim menjadi sorotan luas karena menyangkut dana masyarakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. []

