Cirebon — Polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Cirebon. Anggota Komisi III, Rinna Suryanti, menilai persoalan tersebut berakar dari diabaikannya aspek hukum dalam proses pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Rinna mengungkapkan, surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama yang diterbitkan Wali Kota Cirebon pada 2 Januari 2026 menjadi indikator lemahnya pemahaman hukum di kalangan pengambil kebijakan.
“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).
Ia menekankan bahwa objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan sekadar sebagai hambatan teknis, seperti aliran sungai, tanpa melalui kajian hukum yang komprehensif.
Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan pragmatis, seperti normalisasi sungai atau mitigasi banjir, melainkan harus tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
Rinna merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur bahwa setiap objek dengan dugaan nilai historis wajib melalui tahapan identifikasi, kajian, hingga penetapan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan pentingnya sistem perlindungan dalam pengelolaan cagar budaya secara terpadu.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.
Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya literasi hukum di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Rinna, kurangnya pemahaman tersebut turut memicu berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Hal itu terjadi karena pemerintah dinilai tidak memberikan penjelasan yang tegas terkait status ODCB, prosedur hukum, maupun dasar kebijakan yang diambil.
Situasi tersebut berdampak pada munculnya perbedaan sikap di masyarakat. Sebagian pihak mendukung pembongkaran dengan alasan pembangunan, sementara lainnya menolak demi menjaga nilai sejarah.
Sebagai bagian dari lembaga legislatif, Rinna menegaskan DPRD harus mengambil peran aktif dalam menyikapi persoalan ini.
“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan penguatan literasi hukum sebagai prioritas, antara lain melalui pelatihan bagi ASN, penyusunan pedoman kebijakan berbasis hukum, serta peningkatan peran tenaga ahli hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Rinna memandang polemik pembongkaran Jembatan Kalibaru sebagai cerminan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan publik yang menyangkut aspek sejarah, hukum, dan kepentingan masyarakat luas. []


