DELI SERDANG, Opsi.id – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp74 miliar.
Hasil pengungkapan 150 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga April 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bertahap, termasuk pemusnahan terbaru pada Selasa (12/5/2026).
Berupa:
- sabu seberat 54.355,79 gram,
- 8.981 butir ekstasi,
- 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta
- 331 sachet happy water.
Sebelumnya, pada Kamis (5/3/2026), polisi juga telah memusnahkan diantaranya:
- sabu seberat 34.698,66 gram,
- ganja 4.959,91 gram, dan
- 450 butir ekstasi.
Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Batubara, 4 Pengedar Ditangkap
Dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


