“Pemusnahan dengan jumlah barang bukti besar bukan hanya seremonial belaka, tapi sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polresta Deli Serdang dalam pemberantasan narkotika,” ujar Hendria.
Menurutnya, seluruh barang bukti telah lebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Dalam kurun empat bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 150 kasus narkotika dengan total 187 tersangka yang diamankan.
“Sebanyak 187 tersangka terdiri dari 179 laki-laki, tujuh perempuan, dan satu anak,” jelas Hendria.
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- 89,886 kilogram sabu,
- 4,4 kilogram ganja,
- 9.660 butir ekstasi,
- 3.249 liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta
- 350 sachet happy water.
Hendria menyebut total barang bukti yang diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 398.437 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Polresta Mamuju Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 110 Gram Sabu
“Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp74,6 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian kecil barang bukti tidak dimusnahkan.
Karena digunakan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium forensik dan alat pembuktian di persidangan.
Sementara barang bukti utama dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali.
“Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi pengedar dan bandar menjalankan bisnis narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pastinya akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Hendria. []
Kontributor: Rahmat Hidayat


