Labuan Bajo, OPSI.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Jumat (15/5/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, pada pukul 09.00 Wita.
Satu unit mobil pick-up warna putih dengan nomor polisi AB 8579 JC yang membawa muatan mencurigakan di bawah tutupan terpal mera berhasil di cegat oleh Polisi.
Baca juga: Dibunuh Adik Ipar, Pria di Deli Serdang Ditemukan Mengambang di Kolam Tambak
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah menuju Kampung Terang.
“Kami menerima informasi akurat mengenai adanya satu unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di jalur yang akan dilalui di wilayah Boleng,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 jerigen ukuran 35 liter yang berisi penuh BBM jenis solar subsidi, dengan total volume mencapai sekitar 525 liter.
Pengemudi kendaraan, YED (29), bersama seorang rekan remaja berinisial AJ (17), tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin angkut niaga BBM tersebut.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Pemilik Tambak di Deli Serdang Sempat Cekcok dengan Adik Ipar
“Saat kami periksa, kedua terduga pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutup muatan menggunakan terpal merah. Namun, setelah dicek, isinya adalah belasan jerigen solar subsidi yang tidak dilengkapi dokumen sah,” sambungnya.


