Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan dari pemilu di daerah pemilihan terkait.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 25 Mei 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan KPU wajib mencoret partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.
Menurut Adies, aturan tersebut penting untuk mewujudkan pemilu yang adil. Selain itu, aturan itu juga bertujuan meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD.
Gugatan Diajukan Empat Mahasiswa
Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Mereka menguji Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Para pemohon menilai aturan itu tidak memiliki sanksi tegas bagi partai yang melanggar kuota perempuan.
Karena itu, mereka meminta MK memberi kepastian hukum agar aturan kuota perempuan benar-benar diterapkan.
MK Nilai Aturan Sebelumnya Lemah
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 245 UU Pemilu belum memiliki daya paksa. Sebab, aturan itu tidak memuat sanksi tegas bagi partai politik.
Akibatnya, sejumlah partai tetap bisa mengikuti pemilu meski tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen.
Adies mengatakan verifikasi yang dilakukan KPU harus memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi hingga tahap daftar calon tetap (DCT).
“Dalil para pemohon yang mempersoalkan ketiadaan ancaman sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu beralasan menurut hukum,” ujar Adies.
MK Kabulkan Sebagian Permohonan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Karena itu, partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan dari daerah pemilihan terkait.
Selain itu, MK meminta KPU di semua tingkatan menjalankan aturan tersebut secara tegas.
Pemohon Soroti Kasus di Daerah
Sebelumnya, para pemohon menyoroti sejumlah daerah pemilihan yang tetap meloloskan partai tanpa keterwakilan perempuan.
Maya Novita Sari mengatakan kondisi itu terjadi karena aturan sebelumnya hanya bersifat administratif. Dengan demikian, partai politik tidak mendapat sanksi serius.
Para pemohon juga menilai keterwakilan perempuan penting untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pengambilan kebijakan publik.[]


