Jakarta, Opsi.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyuarakan dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui video yang diunggah di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (24/7/2026).
Gibran menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan instrumen hukum yang mampu mengembalikan aset negara dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Dalam video bertajuk “RUU Perampasan Aset: Instrumen Kuat Melawan Korupsi”, Gibran menyebut korupsi tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta merugikan masyarakat secara luas.
Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran negara dan daerah yang berasal dari pajak masyarakat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran mengatakan potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.
Sementara berdasarkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2024, potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun.
Namun, aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.
“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan tetap bisa dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya,” ujar Gibran.
Baca juga: Kompak, Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB
Menurutnya, perkembangan kejahatan yang semakin terorganisasi, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi modern membuat aset hasil korupsi lebih mudah disembunyikan melalui praktik pencucian uang.

