Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat sistem hukum agar mampu melacak dan mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Gibran juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Link Video:
https://youtu.be/G_W_brN5DzQ?si=aZ74oNd91KhkSh_H
“Koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka tidur di balik jeruji besi, tetapi negara juga dapat mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi,” katanya dikutip Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, aset yang dapat dibuktikan berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, perjudian daring, hingga tindak pidana perdagangan orang, dapat dirampas negara untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR
Meski demikian, Gibran mengakui terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, transparan, komprehensif, dan melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan regulasi yang kuat sekaligus tetap menjamin perlindungan hak warga negara.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Singapura, Kolombia, dan Italia yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan sebagai referensi bagi Indonesia. []

