JAKARTA – Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan penggunaan APBN untuk bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto sah secara hukum.
Menurut Bahtra, program tersebut merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah diatur dalam sistem keuangan negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN,” kata Bahtra, Rabu, 27 Mei 2026.
Gerindra Sebut Program Sudah Ada Sejak Dulu
Bahtra menjelaskan bantuan kemasyarakatan, termasuk sapi kurban, memiliki dasar hukum dalam UU APBN 2026.
Selain itu, ia mengatakan program serupa juga berjalan pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara,” ujarnya.
Menurut Bahtra, bantuan kemasyarakatan Presiden selama ini juga mencakup bantuan sembako, rumah layak huni, bantuan korban bencana, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan rumah ibadah.
Karena itu, ia meminta publik tidak membangun opini seolah program tersebut baru muncul saat pemerintahan Prabowo.
Dinilai Bantu Masyarakat dan Peternak Lokal
Bahtra mengatakan negara memiliki kewajiban membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha.
Di sisi lain, program sapi kurban Presiden juga dinilai mampu membantu peternak lokal dan menggerakkan ekonomi daerah.
“Program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” katanya.
Gerindra Singgung Polemik Politik
Bahtra menilai polemik terkait penggunaan APBN untuk sapi kurban lebih bernuansa politis dan mengabaikan manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, ia berharap tidak ada lagi narasi negatif terkait bantuan sapi kurban Presiden.
“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak,” ujarnya.
Pemerintah Sebut Anggaran Capai Rp100 Miliar
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut anggaran pengadaan sapi kurban Presiden mencapai sekitar Rp100 miliar.
Menurut Juri, anggaran tersebut berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang bersumber dari APBN.
Pemerintah mencatat total ada 1.098 sapi kurban yang dibagikan pada Idul Adha 2026. Rinciannya, sebanyak 598 sapi disalurkan ke daerah dan 500 sapi diberikan kepada lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat.[]


