Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, PBNU Sebut Sedekah

JAKARTA, Opsi.id  — Pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN memantik perdebatan di kalangan ulama.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutnya bukan kurban secara syariat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru menilai praktik tersebut memiliki landasan fikih yang kuat.

Katib Syuriyah PBNU, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa ibadah kurban mensyaratkan penggunaan harta pribadi.

Karena dana yang dipakai berasal dari Bantuan Presiden (Banpres) melalui APBN, ia menilai penyaluran sapi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah, bukan kurban.

Baca juga: Daftar Pengurus PBNU Periode 2022-2027 era Miftachul Akhyar-Gus Yahya

“Kalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi, ya berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi jatuhnya sedekah. Karena kurban itu ada tuntunan syariahnya, yaitu harus dari uang pribadi,” kata Ikhsan, dikutip Jumat (29/5/2026).

Ikhsan mengingatkan agar masyarakat tidak salah kaprah.

Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah membeli hewan ternak menggunakan dana Banpres lalu dibagikan kepada masyarakat — sebuah bentuk sedekah dari anggaran negara, bukan ritual kurban dalam pengertian syariat.

MUI: Ada Landasannya dalam Sejarah Islam

Pandangan berbeda datang dari MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut model pengadaan hewan kurban menggunakan kas negara justru memiliki preseden dalam sejarah Islam.

Merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, Niam menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

Baca juga: Salat Iduladha di Paris, Prabowo Dengarkan Pesan “Sembelih Ego” dari Khatib

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Niam.

Ia membandingkan mekanisme ini dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke berbagai daerah, bukan dikonsumsi secara pribadi oleh Presiden.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Berita Terbaru

Popular Categories