Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan, terdapat sejumlah gedung mulai dari rumah sakit, universitas, hingga hotel yang bermasalah dengan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi NasDem itu menuturkan, berdasarkan temuan Pansus, Rumah Sakit (RS) Pondok Indah perizinan SLF-nya sudah lama tidak diurus alias mati.
”Ternyata masih banyak yang kami temukan, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata SLF-nya sudah mati dan belum diperpanjang. Artinya, sudah tidak berizin,” kata Jupiter saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Jupiter menjelaskan, sedikitnya terdapat 15 gedung yang bermasalah dengan SLF setelah pihaknya melakukan rapat RKPD 2027. Selain RS Pondok Indah, SLF Rumah Sakit Hermina Jatinegara juga habis masa berlaku sejak Desember 2025.
Sementara di sektor perhotelan yang SLF-nya bermasalah ialah Hotel Horison Arcadia di Mangga Dua, izin SLF habis sejak 2016.
Kemudian, ujar Jupiter, Hotel Sunlake di Danau Sunter juga sudah lama tidak mengurus izin SLF.
”Sejak 1996 tidak pernah mengurus izin SLF. Ada juga Hotel JP Pluit, bangunan delapan lantai namun tidak memiliki SLF,” katanya.
Selain itu, Hotel Holiday Inn Express di MH Thamrin, SLF-nya sudah tidak berlaku sejak 2021.
”Artinya sudah lima tahun tidak diurus,” kata Jupiter.


