Jupiter mengungkapkan, terdapat juga universitas swasta terkemuka yang mengabaikan izin SLF, seperti Universitas Esa Unggul, yang berdasarkan informasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa perguruan tinggi itu bahkan tidak memiliki SLF.
Baca juga: Salat Iduladha di Paris, Prabowo Dengarkan Pesan “Sembelih Ego” dari Khatib
”Termasuk Universitas Bina Nusantara (Binus) yang juga tidak memiliki SLF. Lalu, Universitas Hamka, SLF-nya sudah tidak berlaku sejak 2022,” kata Jupiter.
Kemudian, kata Jupiter, gedung perkantoran Ajinomoto Indonesia sudah lama habis perizinan SLF-nya.
”Kalau tidak salah sejak sekitar tahun 2005. Kemudian Citywalk Gajah Mada juga sudah cukup lama habis masa berlaku SLF-nya,” kata Jupiter.
Jupiter mendorong Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI untuk memastikan betul aspek keselamatan bagi warga harus benar-benar dikedepankan melalui pengurusan perizinan SLF ini.
”Kami meminta kepada universitas, kampus, rumah sakit, termasuk hotel. Karena hotel juga menyangkut keamanan masyarakat, tamu yang menginap, serta pekerja di sana, agar memastikan bangunan tersebut masih layak digunakan,” katanya.
Menurut Jupiter, apabila sewaktu-waktu terjadi musibah atau kebakaran, maka Sertifikat Laik Fungsi atau SLF ini penting sebagai langkah preventif sehingga bisa mencegah risiko dan memastikan jalur evakuasi tetap tersedia.
Jupiter menambahkan, berdasar hasil rapat Pansus, Dinas Gulkamart dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mengeluarkan rekomendasi terkait keselamatan K3. Ia menyayangkan masih banyak gedung di Jakarta yang SLF-nya tidak diperpanjang atau tidak diurus.
”Oleh karena itu, ini menjadi perhatian kami karena gedung-gedung di Jakarta juga memiliki area parkir sebagai satu kesatuan bangunan. Baik parkir motor maupun mobil, di perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan hingga basement. Ini menjadi langkah kami ke depan agar pemilik gedung tertib dan taat aturan dalam memperpanjang izin SLF,” kata Jupiter.


