TAPANULI SELATAN, Opsi.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis ganja kering seberat tiga kilogram.
Penangkapan berlangsung di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan itu, juga diwarnai tangis histeris anak pelaku yang turut berada di lokasi.
Selain RS, polisi mengamankan seorang pengemudi becak bermotor berinisial HK. Dia diduga terlibat dalam proses pengantaran barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, menyampaikan hal itu kepada wartawan.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja kering dalam jumlah besar.
“Dari tangan ibu rumah tangga ini diamankan ganja kering seberat tiga kilogram,” ujar Philip, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal dan rencananya diedarkan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca juga: Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Deli Serdang, Tiga Pengedar Ditangkap-Gubuk Transaksi Dibakar
Menurut Philip, tersangka menjual ganja dengan harga sekitar Rp900 ribu per kilogram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS diketahui bukan kali pertama menjalankan aktivitas tersebut.
“Yang bersangkutan diketahui sudah dua kali melakoni bisnis haramnya,” katanya.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
RS diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengendali barang.
Sedangkan HK berperan sebagai pengemudi becak bermotor yang mengantarkan ganja ke lokasi tujuan.


