“Ibu rumah tangga itu sebagai pemilik barang, sedangkan pengemudi becak bermotor dibayar Rp150 ribu untuk sekali pengantaran,” jelas Philip.
Saat proses penangkapan berlangsung, anak RS yang ikut bersama ibunya tampak menangis dan menjerit ketika melihat sang ibu diamankan petugas.
Baca juga: Dukung Legalisasi Ganja Medis, Hinca Panjaitan Ajak Berkontemplasi
Momen tersebut menjadi perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyebut keduanya terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas Philip. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat


