Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sony merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. Melalui langkah itu, ia mengaku ingin membantu mengungkap perkara secara lebih terbuka.
Klaim Ingin Membuka Fakta Kasus
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan keinginan menjadi justice collaborator kepada penyidik.
Menurut Krisna, langkah tersebut menunjukkan komitmen Sony untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi MBG.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain itu, permohonan tersebut juga dimaksudkan untuk membantah anggapan bahwa Sony menjadi aktor utama dalam praktik dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebut Ada Tokoh Lain yang Terlibat
Krisna menyebut kliennya siap mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun peran pihak yang dimaksud.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna mengatakan surat permohonan justice collaborator akan diajukan secara resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Ia berharap langkah tersebut dapat membantu membuka seluruh rangkaian perkara secara transparan.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan tetap lolos meskipun dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, ketiga tersangka diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG yang memperoleh keuntungan finansial dari program tersebut.
Dugaan Intervensi Pengadaan Barang
Tidak hanya terkait yayasan mitra, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil serta dugaan penggelembungan harga (markup).
Beberapa proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Sementara itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan perkara.
Penyidik juga menjalankan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Melalui proses tersebut, Kejaksaan Agung berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.[]


