Wasekjen DPP AMPI Tolak Hasil Rapat Pleno IX, Sebut Cacat Hukum Organisasi dan Tak Sah

Jakarta, Opsi.id  – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menolak seluruh hasil Rapat Pleno IX DPP AMPI.

Ia menilai forum tersebut tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi, sehingga produk yang dihasilkan dinilai cacat secara hukum organisasi.

Leriadi menyatakan pelaksanaan Rapat Pleno IX bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026.

Menurutnya, setiap agenda organisasi harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI.

Karena itu, keputusan yang lahir dari forum yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi.

Baca juga: Musda Golkar Sulsel, Bahlil Minta Kenaikan Perolehan Kursi Legislatif Naik

“Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI,” ujar Leriadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, Surat Peringatan DPP AMPI sebelumnya telah menegaskan bahwa pelaksanaan rapat harian maupun rapat pleno wajib dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai ketentuan organisasi.

Menurut Leriadi, kehadiran Sekretaris Jenderal merupakan unsur yang bersifat mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi DPP AMPI.

Karena itu, pelaksanaan Rapat Pleno IX yang tetap berlangsung meski telah diterbitkan Surat Peringatan dinilai menyebabkan seluruh keputusan yang dihasilkan tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat.

“Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu,” tegasnya.

Baca juga: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Janji Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Secara Objektif dan Transparan

Leriadi juga menilai pelaksanaan forum tersebut terkesan dipaksakan dan diduga lebih mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dibandingkan kepentingan organisasi secara keseluruhan.

Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii bersama Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung meminta agar pelaksanaan Rapat Pleno IX ditunda hingga seluruh persyaratan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi dipenuhi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak penyelenggara Rapat Pleno IX DPP AMPI terkait pernyataan dan penolakan yang disampaikan Wasekjen DPP AMPI Leriadi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Perang Kelompok Pecah di Gowa, 5 Pemuda Diciduk Polisi saat Sembunyi di Rumah Kosong

Gowa, OPSI.ID - Polisi mengamankan lima pemuda yang diduga...

Dipecat Prabowo, Purbaya: Tidak Mau Jadi Pejabat Lagi, Mending Pergi Mancing

Jakarta, OPSI.ID - Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dirinya tidak...

Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Jakarta, OPSI.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)...

Utang Luar Negeri Indonesia Nyaris Rp8.100 Triliun, BI Beberkan Penyebabnya

Jakarta, OPSI.ID - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang...

Spotify Hadirkan K-Pop ON! Hub, Ruang Baru untuk Penggemar K-Pop

Jakarta - Bagi penggemar K-pop, mengikuti perjalanan seorang artis...

Sheryl Sheinafia Rangkum Perjalanan Emosional dalam 9 Lagu Album Bittersweet

Jakarta – Setelah memperkenalkan sejumlah sisi berbeda dalam perjalanan...

Berita Terbaru

Popular Categories