Jakarta, Opsi.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Usai dilantik, Kuntadi menegaskan akan memprioritaskan konsolidasi internal sekaligus mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kuntadi mengatakan dirinya mendapat amanah untuk melanjutkan berbagai program yang telah berjalan di lingkungan Jampidsus.
Baca juga: KOSMAK Desak Prabowo Copot Jaksa Agung, Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi organisasi, mengevaluasi personel, serta menelaah seluruh penanganan perkara yang sedang berlangsung.
“Hal yang harus saya lakukan yaitu melakukan konsolidasi untuk mengukur dan menilai situasi organisasi, termasuk personel. Setelah itu tentu akan saya lakukan evaluasi terhadap berbagai program kegiatan termasuk penanganan perkara yang sedang berjalan,” ujar Kuntadi kepada wartawan usai pelantikan.
Ia menegaskan, percepatan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah maupun perkara besar lainnya akan menjadi prioritas yang dikerjakan secara bersamaan.
“Keduanya tentu menjadi prioritas saya. Yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” katanya.
Menurut Kuntadi, Tim 9 yang menangani perkara Febrie Adriansyah tetap berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Sementara Jampidsus akan memberikan dukungan administrasi dan pengendalian teknis agar proses penyidikan berjalan lebih cepat.
“Kami akan memonitor dan memastikan semuanya berjalan dengan baik. Yang harus saya garis bawahi adalah independensi, integritas, dan objektivitas tim ini harus tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Jamwas Kejagung Rudi Margono mengungkapkan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan asesmen terhadap barang bukti yang dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Rudi, Febrie sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada Jumat (24/7/2026).
“Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, apabila Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 28 KUHAP.
“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.
Rudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie pada tahap ini masih berstatus sebagai saksi dalam sprindik baru TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengembangkan penyidikan berdasarkan barang bukti yang telah disita sebelumnya.
Ia juga memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri, Polda Metro Jaya, hingga supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan guna mempercepat penyelesaian perkara.
Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus menjadi bagian dari rotasi pejabat eselon I Kejaksaan Agung.
Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga melantik Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patri Susrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. []


