Jakarta, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Jika Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan Febrie sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, mantan Jampidsus itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua kepada Febrie untuk diperiksa pada Jumat (24/7/2026).
“Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menggunakan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” ujarnya.
Menurut Rudi, ketidakhadiran Febrie pada panggilan pertama tidak menghentikan proses hukum.
Baca juga: Kuntadi Resmi Ditunjuk Sebagai Jampidsus, Gantikan Febri Adriansyah
Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dan menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan kedua.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Baca juga: Tim 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Alumni KPK
Belakangan diketahui rumah tersebut disebut-sebut digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan dugaan TPPU yang saat ini ditangani Kejagung.
Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan jemput paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. []


