Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Jakarta, Opsi.id  – Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum yang adil.

Febri menjelaskan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk membahas kemungkinan mendampingi Febrie Adriansyah sebagai advokat.

Setelah memperoleh penjelasan awal mengenai perkara tersebut, ia memutuskan menerima permintaan itu.

“Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA,” kata Febri melalui Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Kejagung Siap Telusuri Bunker dan Brankas Lain yang Diduga Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia menegaskan, sebagai advokat, profesinya mengharuskan memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang perkara yang dihadapi.

“Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” ujarnya.

Febri juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi awal, Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang dijalani berlangsung secara adil serta seluruh fakta hukum dapat diungkap secara jernih.

Baca juga: DPR Kawal Kasus Eks Jampidsus, Rudianto Lallo: Jangan Sampai Ada Kesan Perlakuan Istimewa

“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” ungkapnya.

Meski demikian, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah keputusannya menerima perkara tersebut dipengaruhi oleh pengalaman panjangnya di bidang pemberantasan korupsi, termasuk saat menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri kini menjadi perhatian publik, sementara pendampingan Febri Diansyah dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Keren, di Samosir Mobil Dinas Bupati Bisa Digunakan untuk Mobil Pengantin

SAMOSIR, Opsi.id – Pemerintah Kabupaten Samosir menghadirkan kebijakan baru...

Arditio Rilis Single Dosa Terindah, Refleksi Realitas Psikologis Cinta Tak Terucap

Jakarta - Industri musik tanah air kembali diramaikan oleh...

Perkuat Eksistensi di Industri Musik, Igan Baswara Rilis Single Ikut Aku Pulang

Jakarta - Lanskap industri musik Indonesia kembali kedatangan karya...

PSIM Yogyakarta Pecat Pelatih Jean-Paul van Gastel, Ini Penyebabnya

Yogyakarta, OPSI.ID - PSIM Yogyakarta resmi mengakhiri kerja sama...

Menteri PKP Maruarar Sirait Apresiasi BNI Percepat Penyaluran KPR FLPP Rumah Subsidi

Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) mempercepat penyaluran Kredit...

Dorong PT 5 Persen, Sekjen Golkar Fokus Tambah Kursi DPR Dibanding Menang Pemilu 2029

Makassar, OPSI.ID - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muh Sarmuji...

Aksi Prajurit TNI di Makassar Bagi-bagi Masker Gratis ke Warga

MAKASSAR – Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 1408/Makassar turun...

Berita Terbaru

Popular Categories