Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Jakarta, Opsi.id  – Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum yang adil.

Febri menjelaskan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk membahas kemungkinan mendampingi Febrie Adriansyah sebagai advokat.

Setelah memperoleh penjelasan awal mengenai perkara tersebut, ia memutuskan menerima permintaan itu.

“Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA,” kata Febri melalui Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Kejagung Siap Telusuri Bunker dan Brankas Lain yang Diduga Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia menegaskan, sebagai advokat, profesinya mengharuskan memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang perkara yang dihadapi.

“Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” ujarnya.

Febri juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi awal, Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang dijalani berlangsung secara adil serta seluruh fakta hukum dapat diungkap secara jernih.

Baca juga: DPR Kawal Kasus Eks Jampidsus, Rudianto Lallo: Jangan Sampai Ada Kesan Perlakuan Istimewa

“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” ungkapnya.

Meski demikian, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah keputusannya menerima perkara tersebut dipengaruhi oleh pengalaman panjangnya di bidang pemberantasan korupsi, termasuk saat menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri kini menjadi perhatian publik, sementara pendampingan Febri Diansyah dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Abu Anak Krakatau Terdeteksi di Jakarta, BPBD DKI Bagikan 7 Langkah Sederhana untuk Lindungi Diri

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat...

Abu Vulkanik Krakatau Tunda Penerbangan, AHY: Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan...

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ Hingga Siapkan Posko Pengungsian

Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan...

Cirebon Berada di Zona Rawan Abu Vulkanik, KAI Siagakan Petugas dan Masker

CIREBON – Cirebon masuk dalam zona yang berpotensi terdampak...

Dua Gol dalam Lima Menit Bikin PSM Tersungkur, Kalezic: Sangat Menyakitkan

Bandung, OPSI.ID - PSM Makassar harus mengakui keunggulan Persib Bandung...

Keriaan 25/7 Hadirkan Konsep 1 Jam Ekstra di Taman Kota Peruri

Jakarta - Dinamika gaya hidup masyarakat urban yang semakin...

Jinan Lakeisha Hadirkan Single Merana di Atas Cahaya

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu Jinan Lakeisha kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories