Pematangsiantar, Opsi.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama unsur Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (9/6/2026) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di berbagai lokasi di Kota Pematangsiantar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 77.836,92 gram atau sekitar 77,8 kilogram dan sabu-sabu seberat 1.122,69 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Dalam sambutannya, Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar dan seluruh aparat penegak hukum.

Yang telah bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menurut Wesly, pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya sekadar kegiatan seremonial maupun bagian dari proses hukum.
Melainkan menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Namun lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama bahwa tidak ada ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota yang kita cintai ini,” ujar Wesly.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Memperkuat pengawasan terhadap ancaman narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kepada generasi muda Kota Pematangsiantar, saya ingin menyampaikan bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena sekali terjerumus maka dampaknya dapat menghancurkan masa depan yang telah dibangun susah payah,” tegasnya.
Wesly turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pematangsiantar beserta jajaran.
Atas dedikasi dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba melalui berbagai upaya penegakan hukum, pencegahan, dan pengungkapan kasus.
Sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH menjelaskan sejumlah kasus yang berhasil diungkap.

Kepolisian telah mengamankan sembilan tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar.
Dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Dari penyitaan narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejumlah perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Wali Kota Wesly Apresiasi Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut
Wali Kota Wesly Silalahi bersama Kapolres kemudian melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Menggunakan mesin penghancur yang telah disediakan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis, perwakilan Forkopimda, BNN Provinsi Sumatera Utara, Dit Laboratorium Polda Sumut.
Dari Universitas Simalungun (USI), BNN Kota Pematangsiantar, Kepala Kesbangpol Kota Pematangsiantar Ali Akbar, Staf Ahli Bidang Pembangunan Setdako Muhammad Hamdani Lubis, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing. []


