JAKARTA, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Polri dan menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, status hukum Febrie dalam proses penyidikan Kejagung saat ini menjadi saksi.
Meski status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polri dinyatakan belum gugur dan masih akan dipelajari lebih lanjut.
Baca juga: Kejagung Siap Telusuri Bunker dan Brankas Lain yang Diduga Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara setelah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri.
“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik, yakni:
- Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel/PT CBS;
- Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN;
- Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi akan dilakukan setelah seluruh barang bukti dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diterima secara lengkap.
Baca juga: Bantah Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia dan Kooperatif
“Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua,” katanya, dilansir dari Suara.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak otomatis gugur.
Penyidik akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Untuk menangani kasus tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik, sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK. []


