Jakarta, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan tersangka.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga belum ada penetapan status hukum terhadap Febrie.
“Belum. Masih sebagai saksi,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) dilansir dari Liputan6.
Menurut Rudi, penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai fakta serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara dugaan TPPU.
“Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi
Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Karena itu, seluruh proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman hasil penggeledahan, masih terus berlangsung.
Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini
Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Rudi menyebut pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Febrie belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Janji Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Secara Objektif dan Transparan
“Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa,” ujar Rudi.
Saat ditanya apakah Febrie telah tiba di Kejaksaan Agung, Rudi menjawab singkat, “Belum.”
Panggilan Kedua
Rudi menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua terhadap Febrie. Pada pemanggilan sebelumnya, mantan Jampidsus itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik, kata dia, masih memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan secara patut. Namun, apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Kejagung menegaskan hingga saat ini status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah disidik. []

