Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, menyatakan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung masih perlu didalami sebelum dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan setelah Febrie selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Kuasa hukum Febri, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari.
Menurutnya, seluruh pertanyaan penyidik dijawab sesuai dengan pengetahuan kliennya.
“Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusi serta fungsi penegakan hukum,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan.
Ia menjelaskan, timnya baru menerima kuasa untuk mendampingi Febri Adriansyah sehari sebelum pemeriksaan berlangsung.
Menurut Febri Diansyah, perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung bermula dari tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dialihkan dari Polri.
Selain itu, terdapat satu surat penetapan tersangka yang sebelumnya telah diterbitkan.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan tiga sprindik dan menetapkan Febri Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara objektif dengan menjelaskan secara terang dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan pencucian uang.
Baca juga: Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi
“Pak FA sangat berharap fakta-fakta dipilah secara jernih dan proses hukum berjalan adil. Termasuk diperjelas apa tuduhan dan predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU tersebut,” katanya, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Febri Diansyah mengungkapkan, setelah menerima salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, kliennya diperiksa sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan awal itu, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang meliputi identitas, riwayat pekerjaan, hingga materi perkara.
Meski demikian, tim kuasa hukum belum memutuskan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk melihat substansi perkara maupun strategi hukum ke depan,” ujarnya.
Merasa Dikriminalisasi
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Febri Adriansyah menyampaikan keberatannya atas penetapan sebagai tersangka.
Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
“Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, kemudian dilakukan gelar perkara, baru ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febri Adriansyah.
Baca juga: DPR Kawal Kasus Eks Jampidsus, Rudianto Lallo: Jangan Sampai Ada Kesan Perlakuan Istimewa
Meski mengaku menghormati keputusan penyidik, Febri menegaskan dirinya merasa proses hukum yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya. Tetapi saya merasa ini kriminalisasi,” ucapnya.
Terkait keputusan Kejaksaan Agung menempatkan Febri Adriansyah di Rumah Tahanan KPK, kuasa hukumnya menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan pihaknya tidak mengetahui pertimbangan yang mendasarinya. []


