- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
- Menurut Mahfud, pendirian perguruan tinggi harus mengikuti aturan perundang-undangan, bukan langsung menunjuk pimpinan sebelum universitas itu sendiri terbentuk.
JAKARTA, Opsi.id – Mahfud MD menilai proses pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti penunjukan Wakil Menteri Pertahanan Doni Ermawan sebagai pimpinan URI dengan jabatan “Gubernur”, padahal menurutnya lembaga pendidikan tersebut belum memiliki dasar kelembagaan yang jelas.
“Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf saya bukan Londo Ireng, tetapi Bapak salah mendirikan URI,” kata Mahfud dalam wawancara di acara Terus Terang di Mahfud MD Official, Selasa (28/7/2026)
Mahfud menjelaskan bahwa tata cara pendirian perguruan tinggi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, pendirian universitas harus diawali dengan studi kelayakan, penetapan bidang ilmu, penyediaan lahan, gedung, laboratorium, hingga pengangkatan rektor setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
“Universitas itu didirikan dulu lembaganya. Ini lembaganya belum ada, langsung ditunjuk gubernurnya,” ujarnya, dilansir Kamis (30/7/2026).
Mahfud mempertanyakan konsep dasar URI, mulai dari fakultas yang akan dibuka, bidang keilmuan yang diajarkan, hingga lokasi kampus yang akan dibangun.
Ia menegaskan bahwa sebuah universitas harus memiliki sedikitnya sepuluh bidang ilmu, dengan komposisi enam bidang sains dan teknologi serta empat bidang ilmu sosial dan humaniora sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“URI ini apa? Fakultasnya apa? Bidang ilmunya apa? Itu semua harus dimulai dari studi kelayakan,” katanya.
Baca juga: Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan Pimpin Universitas Republik Indonesia, Ini Tugas Besarnya
Selain itu, Mahfud mengkritik penggunaan istilah “gubernur” sebagai pimpinan universitas.
Menurutnya, dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia maupun internasional, pimpinan perguruan tinggi dikenal sebagai rektor atau president university, bukan gubernur.
“Di dalam undang-undang nama gubernur itu tidak dikenal dalam dunia pendidikan tinggi. Yang ada rektor. Kalau gubernur nanti dekannya bupati, ketua jurusannya camat?” ujarnya berseloroh.
Mahfud juga mengingatkan bahwa pembentukan lembaga baru harus memiliki dasar hukum, nomenklatur dalam APBN, serta pembahasan bersama DPR sebelum dijalankan.
Ia mengaku memahami bahwa menteri tidak mungkin secara terbuka menyatakan presiden keliru.
Karena itu, menurutnya, presiden harus lebih berhati-hati sebelum mengumumkan kebijakan strategis kepada publik.
Baca juga: Mahfud MD Dukung Polri vs Kejagung Saling Berlomba Bongkar Korupsi
“Sebelum membentuk sebuah lembaga harus ada nomenklaturnya dulu di APBN. Harus ada studi kelayakan, kebutuhan masyarakat, tanahnya di mana, fakultasnya apa. Jangan tiba-tiba universitas diumumkan tetapi semuanya belum jelas,” katanya.
Mahfud juga menilai DPR memiliki fungsi konstitusional untuk mengawasi dan mengoreksi apabila terdapat kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, kritik terhadap pembentukan URI bukan ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan agar setiap kebijakan tetap berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. []


