JAKARTA, Opsi.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam untuk berperan lebih besar dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Menurutnya, kekayaan alam harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, bukan hanya dinikmati oleh kelompok atau perusahaan tertentu.
Melalui keterangan resminya, Minggu (2/8/2026), Bahlil mengatakan pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang memberi prioritas kepada pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, untuk mengelola wilayah pertambangan.
“Kita merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujar Bahlil.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang memberikan ruang lebih besar bagi UMKM dan koperasi dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Baca juga: Tambang Emas Tanpa Izin Diduga Kembali Beroperasi di Perbatasan Tapsel–Madina
Baca juga: Warga Empat Desa di Toba Berharap Tambang Batu Dapat Izin Resmi
Baca juga: 378 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Menteri LH Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi
Bahlil menyoroti masih banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkantor pusat di Jakarta, sementara aktivitas pertambangan berada di daerah.
Kondisi itu, menurutnya, perlu diubah agar manfaat ekonomi lebih banyak dirasakan masyarakat di wilayah penghasil.
Sebagai contoh, ia menyebut Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki potensi batu bara sangat besar.
Kekayaan tersebut, kata Bahlil, semestinya mampu menjadi penggerak pembangunan ekonomi daerah melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.
Karena itu, Bahlil meminta para kepala daerah proaktif mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP agar dapat diprioritaskan untuk dikelola oleh masyarakat setempat.
“Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam tidak hanya meningkatkan produksi sektor pertambangan, tetapi juga memperluas pemerataan ekonomi dan memperkuat peran masyarakat lokal dalam pembangunan daerah. []


