JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk mengatasi pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Kalimantan.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Bahlil mengatakan Presiden meminta penyelesaian gangguan listrik dilakukan secepat mungkin agar masyarakat tidak terus terdampak.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, gangguan listrik yang terjadi bukan disebabkan kekurangan pasokan energi.
Berdasarkan informasi dari PLN, pemadaman terjadi karena proses pemeliharaan jaringan.
“Persoalannya bukan pada energi. Energinya tidak ada masalah. Menurut informasi dari PLN, ini terkait dengan pemeliharaan,” katanya.
Selain membahas kelistrikan, Presiden Prabowo juga memberikan arahan mengenai kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan dan tidak akan dinaikkan.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang penyesuaian harga BBM nonsubsidi apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
“Arahan Bapak Presiden agar menjaga harga BBM bersubsidi tidak boleh dinaikkan. Tetapi kalau harga ICP dunia menurun, maka BBM nonsubsidi juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan,” jelas Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat program hilirisasi sektor pertambangan.
Seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada yang tidak menjalankan sesuai aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur agar pelaksanaannya sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Bahlil.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keandalan pasokan energi, stabilitas harga BBM, serta memastikan kebijakan hilirisasi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. []
Baca juga: Bahlil Dorong Pengusaha Daerah Kelola Tambang, UMKM dan Koperasi Diprioritaskan
Baca juga: GAMKI Dukung Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout PLN
Baca juga: Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, Gas, hingga Listrik


