Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons isu panas mengenai usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp15.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.
Pramono mengakui, usulan tersebut memang telah disampaikan kepadanya. Kendati demikian, hingga kini dirinya belum mengambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.
“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.
Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Digodok Rp3.000-Rp60.000 per Jam, Jupiter Nasdem Tegaskan Tolak Kenaikan
Pramono mengungkapkan, kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif parkir memang berada di tangan gubernur.
Namun, menurut dia, DPRD DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus (pansus).
“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.
Pramono juga mengakui, sejumlah usulan terkait perubahan tarif parkir telah disampaikan kepadanya. Salah satu pertimbangannya adalah tarif parkir di Jakarta belum mengalami penyesuaian dalam waktu yang cukup lama.
“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” ucap polisi senior PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Meski demikian, Pramono menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu penerapan kenaikan tarif parkir.
“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono Anung.
Diketahui, besaran tarif parkir di Jakarta tengah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jupiter NasDem Tolak Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang diketuai oleh politisi PKS Abdul Aziz, muncul skema tarif parkir dengan batas bawah hingga batas atas yang nantinya dapat disesuaikan berdasarkan zonasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan, tarif parkir yang tengah digodok oleh Bapemperda DKI Jakarta, berada pada rentang Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk sepeda motor.
Sementara untuk mobil, tarif yang dibahas berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Menurut Jupiter, penerapan tarif tersebut nantinya akan menggunakan sistem zonasi.
Artinya, lanjut Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Nasdem itu, besaran tarif parkir tidak akan seragam di seluruh wilayah Jakarta, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan.
”Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” kata Jupiter saat diwawancarai, Jumat, 21 Agustus 2026.
Jupiter mengungkapkan, kawasan dengan aktivitas ekonomi dan nilai lahan yang tinggi, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, hingga Pondok Indah, berpotensi masuk dalam zona dengan tarif parkir yang lebih tinggi.
Sementara, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta akan memiliki tarif yang relatif lebih rendah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pemerintah.
Jupiter menilai skema tersebut berpotensi membuat masyarakat tercekik menghadapi kenaikan tarif parkir dari waktu ke waktu.
Karena itu, ia secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif parkir apabila kebijakan tersebut pada akhirnya menambah beban masyarakat.
”Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter. []


