Karhutla di 9 Provinsi, Polri Ungkap 72 Tersangka dan Dugaan Pembukaan Lahan Sawit

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.

Polri Temukan Unsur Kesengajaan

Irhamni menyebut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, karhutla yang terjadi bukan hanya dipengaruhi faktor cuaca atau fenomena El Nino, melainkan terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Polisi menduga pembakaran lahan dilakukan untuk membuka area perkebunan, khususnya persiapan penanaman kelapa sawit.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.

Polisi Sita Barang Bukti Karhutla

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol berisi oli bekas, botol bahan bakar minyak jenis solar, jeriken solar, BBM jenis Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, hingga mesin pemotong kayu.

Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa plastik polybag dan bibit sawit yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” tegas Irhamni.

Bareskrim Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Satuan Hardcore Stepforward Rilis Video Musik Single Camkan Memarku

Jakarta - Setelah tiga dekade malang melintang di kancah...

Bertransisi Jadi Solois, HAIRUL Rilis Single Dibuat Kamu

Jakarta - Peta industri musik pop Indonesia kembali kedatangan...

OJK Apresiasi Bank Jakarta: Dorong Inklusi Keuangan dalam FinFest 2026

Jakarta - Penyelenggaraan perdana ajang Jakarta Financial Festival (FinFest)...

Bank Jakarta dan None Jakarta 2026 Tekankan Pentingnya Sehat Finansial-Fisik

Jakarta - Peringatan Bulan Inklusi Keuangan di DKI Jakarta...

Jokowi Hadiri Rakorda PSI, Ahmad Ali Singgung Operasi Politik Ijazah Gibran

BOGOR, Opsi.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri...

Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel, AHY Sambut Appi: Welcome to The Club

Makassar, OPSI.ID - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti...

‎Menteri Maruarar Sirait Perkuat Koordinasi dengan Pemda, Gaspol Program Perumahan

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Berita Terbaru

Popular Categories