Jakarta – Komisi C DPRD DKI Jakarta menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp68 miliar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta sebagai dampak dari kebakaran gedung di Jalan Abdul Muis Nomor 66, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari total Rp68 miliar, Bapenda memperoleh sekitar Rp29 miliar, sedangkan BPAD mendapatkan sekitar Rp39 miliar.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan mengatakan tambahan postur anggaran tersebut sudah disepakati dalam pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Kedua di Gedung Bapenda DKI Jakarta, Api dari Ruang Arsip Lantai 11
Menurut dia, hal ini diperlukan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal pascakebakaran yang melanda Gedung Bapenda.
Menurut August, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, diakuinya bahwa kebakaran tersebut terjadi di lantai 11 hingga merembet ke lantai 16, karena adanya persoalan pada aspek ketidaksiapan dalam mengantisipasi kebakaran.
“Memang itu pusat titik apinya. Kepala Bapenda menyampaikan, malapetaka yang terjadi pada saat itu lebih cenderung karena kurangnya kesiapan untuk mengantisipasi kebakaran,” kata August Hamonangan saat diwawancarai usai Rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.
Sementara terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), August menyebut proses pemenuhan persyaratan tersebut telah dilakukan oleh pihak pengelola gedung.
Pascakejadian kebakaran, Bapenda juga berencana memindahkan sementara aktivitas perkantoran ke gedung milik PT Sarana Jaya di kawasan Cikini.
Karena itu, menurut August, diperlukan sejumlah kebutuhan baru untuk menunjang kegiatan operasional mulai dari furnitur, mebel, peralatan kerja, perangkat lunak pendukung pekerjaan, termasuk peralatan elektronik dan teknologi informasi untuk keberlangsungan pengelolaan data digital.
Baca juga: Kebakaran Bapenda Jadi Alarm, Komisi D DKI Dorong Audit Keselamatan Gedung
August menekankan, arsip data ataupun dokumen yang dimiliki kedua instansi tersebut harus tetap aman dan dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pascakebakaran gedung Bapenda.

August menjelaskan, terkait kondisi gedung yang terdampak kebakaran, masih perlu dikaji lebih lanjut. Ada kemungkinan bangunan tersebut dibongkar, direvitalisasi secara total, atau dilakukan penanganan dengan bentuk yang berbeda setelah kajian teknis selesai.
Karena itu, Komisi C DPRD DKI menyetujui tambahan anggaran untuk tahun 2026 agar Bapenda dan BPAD dapat kembali menjalankan aktivitas secara optimal.
“Intinya, selain penambahan anggaran 2026, nanti untuk 2027 mereka juga akan menyampaikan kembali kalau memang ada kebutuhan tambahan dari dinas-dinas yang terdampak kebakaran,” kata August.
Menurut August, tambahan anggaran tersebut bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan internal perkantoran, melainkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat perpindahan kantor.
Komisi C DPRD DKI, lanjut August, pada prinsipnya mendukung pemulihan kegiatan operasional Bapenda dan BPAD, dengan tetap meminta agar setiap kebutuhan anggaran memiliki dasar yang jelas dan benar-benar berkaitan dengan penanganan atas dampak kebakaran, serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Tujuannya ialah guna memaksimalkan operasional dan pelayanan publik,” kata August Hamonangan. []

