Medan, OPSI.ID – Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rendra Salipu mengatakan, keputusan PTDH bukan sesuatu yang patut dibanggakan.
Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota.
“Setiap keputusan yang diambil merupakan konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan semoga upacara PTDH seperti ini menjadi yang terakhir di lingkungan Satuan Brimob Polda Sumut,” kata Rendra dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Menurut Rendra, pemberhentian tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan yang menyangkut individu anggota.
Berkurangnya personel akibat pelanggaran juga menjadi kehilangan bagi institusi Polri, khususnya keluarga besar Satuan Brimob Polda Sumut.
“Jangan pernah menganggap ini hanya persoalan individu. Sesungguhnya kita kehilangan salah satu bagian dari keluarga besar Polri, khususnya Brimob Polda Sumut,” ujarnya.
Rendra selanjutnya meminta jajarannya kembali memastikan keberadaan serta kondisi seluruh personel.
Pengecekan juga perlu dilakukan terhadap anggota yang diketahui tidak hadir atau keberadaannya belum dapat dipastikan tanpa keterangan yang jelas.
Ia mengingatkan setiap anggota bahwa perilaku pribadi dapat berdampak terhadap nama baik satuan.


