Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengapresiasi penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahwa aturan harus berlaku bagi siapa pun dan lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak boleh beroperasi apabila belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, menurut Kevin, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan larangan operasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus menjelaskan mengapa pembangunan dapat dimulai dan diduga terus berjalan meskipun persyaratan bangunan belum dipenuhi serta telah ada tindakan penertiban dan penyegelan.
“Saya mengapresiasi sikap tegas Gubernur Pramono bahwa aturan berlaku bagi siapa pun. Tetapi yang harus dijawab bukan hanya boleh atau tidak boleh beroperasi. Mengapa pembangunan di atas aset daerah dapat berjalan sebelum PBG dipenuhi, dan mengapa pekerjaan diduga tetap berlangsung setelah ada penertiban serta penyegelan?” kata Kevin dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.
Baca juga: Kevin Wu PSI Desak Usut Pembangunan Lapangan Padel di Atas Aset Pemprov DKI
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melalui UP Jakarta Asset Management Center sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak mitra untuk jangka waktu lima tahun dan pembayaran telah dilakukan untuk periode tersebut.
Kevin menegaskan, keberadaan Perjanjian Kerja Sama atau PKS pemanfaatan aset tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan bangunan, keselamatan, lingkungan, serta penegakan aturan.
“PKS dan PBG adalah dua hal yang berbeda. Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi. Justru karena ini aset milik publik, prosesnya harus lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kevin lantas meminta rinci kepada BPAD dan UP JAMC untuk membuka dokumen PKS, identitas mitra, metode pemilihan mitra, hasil penilaian aset, nilai kontribusi atau sewa, bukti pembayaran ke kas daerah, serta klausul evaluasi dan pemutusan kerja sama.
Ia juga meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP, serta Kecamatan Kembangan menyampaikan kronologi lengkap perizinan, pengawasan, surat penertiban, penyegelan, dan tindak lanjut setelah penyegelan.
Baca juga: Jakarta Darurat Kebakaran, Kevin Wu PSI Minta Pemprov DKI Evaluasi Sistem Pencegahan dan Penanganan
“Selama kesesuaian tata ruang, PBG, aspek keselamatan, lingkungan, parkir, drainase, kebisingan, dan dampaknya terhadap warga belum dinyatakan memenuhi ketentuan, pembangunan maupun operasional harus dihentikan sementara. Jangan sampai pernyataan ‘tidak boleh beroperasi’ justru ditafsirkan sebagai pembenaran untuk meneruskan konstruksi,” tutur Kevin.
Kevin juga mendorong dilakukannya rapat kerja atau rapat dengar pendapat DPRD dengan BPAD, UP JAMC, Satpol PP, dinas teknis, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, pihak mitra, dan perwakilan warga.
“Target pengawasan kami jelas yakni dokumen dibuka, kegiatan dihentikan sementara sampai legalitas lengkap, kronologi dan penanggung jawab diperiksa, serta PKS dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran material, konflik kepentingan, atau ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dan peraturan, Pemprov harus berani menjatuhkan sanksi sampai dengan menghentikan kerja sama,” tutur Kevin Wu PSI. []

