Kevin Wu PSI Desak Usut Pembangunan Lapangan Padel di Atas Aset Pemprov DKI

Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kevin Wu mendesak diusutnya kegiatan pembangunan lapangan padel yang masih berlangsung di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar).

Kevin Wu pen sempat melakukan inspeksi lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026 kemarin. Menurut dia, temuan tersebut menjadi sorotan karena Pemkot Jakarta Barat sebelumnya menyatakan pembangunan itu dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dikenai segel merah pada 23 Mei 2026.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Kevin Wu tidak menemukan segel merah di lokasi, sementara aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Baca juga: William PSI Minta Gulkarmat Ambil Langkah Antisipatif dan Preventif Cegah Kebakaran

“Di lapangan saya menyaksikan pembangunan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pekerja yang kami temui, terdapat sekitar 14 pekerja dan pembangunan ditargetkan selesai sekitar dua bulan lagi untuk delapan lapangan padel. Padahal, pemerintah sebelumnya menyatakan lokasi ini telah disegel sejak Mei 2026 karena dibangun tanpa PBG,” kata Kevin dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Kevin lantas mempertanyakan hilangnya segel dan dasar hukum berlanjutnya pekerjaan tersebut.

“Kalau segelnya sudah dicabut secara resmi, siapa yang mencabut, kapan, atas dasar dokumen apa, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Kalau belum pernah dicabut secara resmi, mengapa pembangunan bisa terus berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa penindakan?” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Kevin juga mendapati sejumlah gerobak sampah berada di luar area dan melihat kendaraan operasional kebersihan di sekitar lokasi.

Menurut keterangan warga, kata dia, lahan itu sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Karena status dan fungsi lahannya belum diperlihatkan melalui dokumen resmi, Kevin meminta Pemprov DKI memastikan apakah pemindahan fungsi tersebut telah melalui prosedur yang benar, serta menyediakan solusi pengelolaan sampah bagi warga.

Baca juga: Jakarta Darurat Kebakaran, Kevin Wu PSI Minta Pemprov DKI Evaluasi Sistem Pencegahan dan Penanganan

Kevin juga menerima keterangan warga bahwa pembangunan pernah diprotes. Ada pula warga yang menduga proyek tetap berjalan karena mendapat perlindungan pihak tertentu.

Kevin Wu menegaskan, keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta dan harus diverifikasi oleh aparat serta instansi berwenang.

“Saya tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Namun, keluhan warga tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus memeriksa secara terbuka siapa penyewa atau pengelolanya, bagaimana perjanjian sewanya, status PBG, kesesuaian peruntukan lahan, dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya segel,” tutur Kevin.

Saat menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan, Kevin memperoleh jawaban bahwa pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui kondisi tersebut. Menurut dia, hal itu justru memperlihatkan perlunya evaluasi pengawasan lintas instansi.

“Pergantian pejabat tidak boleh membuat pengawasan terputus. Ada pemerintah kelurahan, kecamatan, CKTRP, pengelola aset, dan perangkat daerah lain yang memiliki fungsi masing-masing. Pembangunan berskala besar tidak semestinya luput dari pengawasan,” katanya.

Kevin pun mendesak Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Barat untuk memeriksa status segel dan mengungkap siapa yang melepas atau memindahkannya, menghentikan sementara pekerjaan apabila belum ada dasar resmi yang membolehkan pembangunan dilanjutkan, membuka identitas badan usaha penyewa/pengelola, nilai dan masa sewa, serta dokumen pemanfaatan aset.

Lalu, Pemprov DKI perlu menjelaskan status PBG, peruntukan ruang, dan seluruh perizinan pendukung. Selanjutnya, memastikan solusi tempat penampungan sampah dan dampaknya bagi warga, memeriksa dugaan kelalaian pengawasan serta keterangan warga mengenai hal kemungkinan adanya pihak yang melindungi proyek, dan memberikan laporan tertulis dan tenggat penyelesaian kepada publik.

“Ini bukan persoalan anti-olahraga atau anti-investasi. Persoalannya adalah ketaatan terhadap aturan, transparansi pengelolaan aset publik, dan perlindungan kepentingan warga. Segel pemerintah tidak boleh berubah menjadi sekadar pajangan—apalagi sampai hilang tanpa penjelasan,” tutur Kevin Wu PSI. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Pramono Anung: Event JIF 2026 Tawarkan Potensi Investasi Rp115 Triliun di Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menawarkan...

Rano Karno Dorong Pengembangan Rusun sebagai Hunian Layak, Terjangkau, dan Inklusif

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengembangan...

Ibu-Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Sulap Lahan Pertanian Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan Keluarga

Cimahi – Peran perempuan dalam memperkuat ketahanan pangan keluarga...

Razia THM di Kompleks CSB Mall Cirebon, Polisi Amankan Enam Botol Miras

Cirebon – Aparat gabungan menggelar pemeriksaan mendadak di sejumlah...

Berita Terbaru

Popular Categories