Pedagang Jajanan di Cirebon Diduga Cabuli Dua Anak

Cirebon — Cerita seorang siswa kepada gurunya menjadi awal terungkapnya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pedagang jajanan di Kota Cirebon.

Pria berinisial S, 60 tahun, yang sehari-hari berjualan cilung, kini diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kesusilaan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Korban disebut tengah membeli jajanan di sekitar lingkungan sekolah ketika diduga mengalami perlakuan tidak senonoh.

Korban kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada guru. Setelah menerima informasi tersebut, pihak sekolah mengambil langkah dengan melaporkannya kepada kepolisian.

Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota selanjutnya melakukan penanganan dan mengamankan S. Pedagang tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap perkara tersebut menemukan adanya dua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban.

“Dan setelah diperiksa, untuk korban pelecehan seksual yang telah dilakukan pedagang cilung ini ada sebanyak dua orang,” ujar Fadli, Rabu (2/9).

Polisi menyebut dugaan peristiwa terhadap korban lainnya terjadi beberapa tahun lalu. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Dalam proses penanganan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang disebut dikenakan korban dan terduga pelaku ketika dugaan kejadian berlangsung.

“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian,” kata Fadli.

Barang bukti bersama S kini berada dalam pengamanan penyidik di Mapolres Cirebon Kota sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, S diproses menggunakan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP baru tentang tindak pidana kesusilaan. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal sembilan tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Feel Koplo Rilis Maxi Single .dom dalam Format Audio Visual

Jakarta - Trio dangdut elektronik Feel Koplo resmi merilis...

Urus Paspor Makin Mudah, Imigrasi Cirebon Hadirkan Layanan PASPORIA di Ruang Publik

Cirebon – Masyarakat yang ingin mengurus paspor kini memiliki akses...

Unhas Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Xanana Gusmao, Ini Alasannya

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menganugerahkan gelar Doctor...

Nova Arianto Bidik Laos, Garuda Muda Benahi Finishing Usai Ditahan Malaysia

Vientiane, Opsi.id  – Hasil imbang tanpa gol kontra Malaysia...

Diduga Kirim DM Mesum ke Perempuan, Dokter Obgyn di Curup Dinonaktifkan Klinik

Curup, Opsi.id – Kasus dugaan dokter spesialis obstetri dan...

Di Depan Putin, Prabowo: 1.000 Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak

VLADIVOSTOK, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas...

‎Pramono Anung: Pembangunan Giant Sea Wall Diperlukan untuk Tangani Banjir Rob

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembangunan...

PSM Makassar dapat Patch Khusus2 di Liga 1 2026/2027, Tanda Penghormatan untuk Para Juara

Makassar, OPSI.ID - PT Liga Indonesia Baru (LIB) menghadirkan...

Berita Terbaru

Popular Categories