Cirebon — Cerita seorang siswa kepada gurunya menjadi awal terungkapnya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pedagang jajanan di Kota Cirebon.
Pria berinisial S, 60 tahun, yang sehari-hari berjualan cilung, kini diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kesusilaan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Korban disebut tengah membeli jajanan di sekitar lingkungan sekolah ketika diduga mengalami perlakuan tidak senonoh.
Korban kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada guru. Setelah menerima informasi tersebut, pihak sekolah mengambil langkah dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota selanjutnya melakukan penanganan dan mengamankan S. Pedagang tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap perkara tersebut menemukan adanya dua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban.
“Dan setelah diperiksa, untuk korban pelecehan seksual yang telah dilakukan pedagang cilung ini ada sebanyak dua orang,” ujar Fadli, Rabu (2/9).
Polisi menyebut dugaan peristiwa terhadap korban lainnya terjadi beberapa tahun lalu. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam proses penanganan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang disebut dikenakan korban dan terduga pelaku ketika dugaan kejadian berlangsung.
“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian,” kata Fadli.
Barang bukti bersama S kini berada dalam pengamanan penyidik di Mapolres Cirebon Kota sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, S diproses menggunakan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP baru tentang tindak pidana kesusilaan. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal sembilan tahun penjara.


