Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta sekolah tidak ragu menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) jika makanan yang diterima tidak memenuhi standar keamanan.
Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah adanya label pada setiap ompreng atau wadah makanan. Jika tidak terdapat label, makanan tersebut diminta untuk tidak dibagikan kepada siswa.
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah yang disiarkan melalui YouTube BGN, seperti dikutip pada Rabu, 16 September 2026.
Selain persoalan label, sekolah juga diminta memperhatikan kondisi makanan sebelum dikonsumsi. Makanan yang berbau tidak normal atau diduga sudah basi harus segera dihentikan konsumsinya.
“Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan,” katanya.
Sekolah Bisa Tegur SPPG
Sudaryono mengatakan pihak sekolah dapat memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila menemukan masalah dalam distribusi MBG.
Teguran dapat diberikan jika terdapat kesalahan label atau persoalan lain yang berpotensi mengganggu keamanan makanan.
Namun, jika teguran tidak ditindaklanjuti dan persoalan tetap terjadi, sekolah diminta mengambil langkah lebih tegas dengan menolak makanan yang dikirim SPPG.
“Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujarnya.
Kepala Sekolah Diminta Tegas
Sudaryono juga meminta kepala sekolah tidak takut menghentikan pembagian MBG jika makanan dinilai tidak aman. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar sekolah tidak ikut dipersalahkan apabila kemudian terjadi masalah.
“Kami ingin ketegasan dari bapak ibu kepala sekolah. Manakala tadi saya ulangi di dalamlayanan MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh. Jangan sampai itu kemudian nanti terjadi apa-apa bapak ibu kepala sekolah yang dipersalahkan ya itu jadi kita mempertegas itu semua,” jelas Sudaryono.[]


