Jakarta, OPSI.ID – Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Andi menilai putusan sembilan hakim konstitusi menunjukkan bahwa proses yang telah berjalan berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Kita juga melihat apa yang disampaikan sembilan hakim yang mulia, bahwa seluruh permintaan mereka ditolak,” kata Andi seusai persidangan di Gedung MK.
Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya telah memberikan dukungan dalam menjalankan pemerintahan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Terima kasih Presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.


