Tim Hukum Sebut Dalil Mereka Dikuatkan MK
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, menilai putusan MK turut menguatkan dalil yang sebelumnya disampaikan pihaknya sebagai pihak terkait.
Menurut Tri, sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa permohonan mereka dimaksudkan sebagai penyeimbang terhadap dalil yang diajukan pemohon.
“Kami beberapa kali sudah menyampaikan bahwa permohonan kami adalah sebagai penyeimbang dari permohonan pemohon,” kata Tri.
Ia menyebut putusan MK telah menjawab argumentasi yang mereka sampaikan selama proses persidangan. Salah satu poin yang menurutnya ditegaskan majelis hakim berkaitan dengan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.
“Hari ini sudah terjawab apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait. Seluruh dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim, yang pada intinya pemohon bukanlah orang yang berhak mengajukan permohonan,” ujarnya.
Tri menilai putusan tersebut menjadi momentum yang menunjukkan prinsip keadilan dan kebenaran dalam perkara tersebut.
“Dan hari ini kemenangan kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Tri kemudian meneriakkan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


