MK Nyatakan Permohonan Denny Indrayana Cs Tak Dapat Diterima
Dalam persidangan, MK memutuskan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo. []


