JAKARTA — Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai perkara tersebut sebagai dugaan kejahatan paling besar yang pernah terjadi di tubuh kepolisian.
Penilaian itu disampaikan Mahfud dalam podcast di kanal YouTube resminya, @MahfudMD, Selasa, 3 November 2026.
Dia menilai kasus tersebut jauh lebih serius dibandingkan sejumlah skandal besar yang sebelumnya mengguncang institusi Polri.
“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri,” ujar Mahfud.
Dalam perkara ini, tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Mantan Menko Polhukam itu mengingatkan publik pada dua kasus besar yang pernah mencoreng nama kepolisian, yakni pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo serta perkara narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J pada 2023. Sementara itu, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Namun, Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki persoalan yang lebih mendasar. Sebab, tindakan tersebut diduga melibatkan aparat yang seharusnya bertugas menjaga keamanan negara.
“Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara,” tuturnya.
Mahfud juga mempertanyakan bagaimana penyadapan terhadap Presiden bisa terjadi jika dugaan tersebut benar melibatkan pimpinan tertinggi kepolisian.
Baginya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran prosedur atau konflik internal institusi.
Dia menegaskan, perbedaan sikap politik terhadap pemerintah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” kata Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud mengungkap informasi yang menurut pengakuannya telah diterima sebelum dugaan penyadapan tersebut mencuat ke publik.
Dia mengaku sempat mendapat kabar bahwa sekitar lima hingga enam jenderal polisi aktif diamankan terkait perkara penyadapan.
Dalam pemeriksaan, mereka disebut dimintai keterangan mengenai sosok yang memberikan perintah.
Mahfud menyebut para jenderal tersebut mengaku mendapat perintah dari Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo.
“Jawabannya Kapolri yang memerintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). Maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim,” ungkapnya.
Dia kemudian mengaku menerima informasi bahwa Listyo sempat dibebaskan pada pagi harinya. Mahfud menduga ada dinamika atau kemungkinan negosiasi sebelum perkara tersebut berlanjut.
“Atau mungkin nego, bisa saja kan,” ucapnya.
“Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar, dia lalu sudah hadapi aja tersangka,” lanjut Mahfud.
Mahfud meminta dugaan penyadapan tersebut ditangani secara serius dan transparan.
Menurutnya, apabila benar terjadi, perkara itu bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap Polri, tetapi juga menyentuh persoalan serius terkait perlindungan kepala negara dan keamanan nasional.[]


