Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Bareskrim Lanjutkan Pendalaman

JAKARTA — Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam prosesnya, penyidik turut mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aduan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Mereka mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dengan nomor 9149/DDII/KS/2019.

Dokumen yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan Bareskrim akan memproses aduan tersebut sesuai aturan.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Isir, Jumat, 6 November 2026.

Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Ahli

Selain mempelajari dokumen dan putusan pengadilan, penyidik juga meminta keterangan para ahli.

Langkah ini bertujuan untuk mengkaji unsur pidana dan memperkuat bukti dalam proses penyelidikan.

Isir mengatakan penyidik harus menelaah setiap aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” tuturnya.

Selanjutnya, Bareskrim akan meminta pendapat ahli hukum pidana dan ahli dari bidang lain.

“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” imbuhnya.

Putusan MK dan MA Jadi Perhatian

Sebelumnya, polemik dokumen pendidikan Gibran juga menjadi perhatian MK dan MA.

Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.

Sementara itu, MA mengeluarkan putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Kini, kedua putusan itu menjadi bahan pendalaman Bareskrim. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menindaklanjuti aduan tersebut.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dasco Perintahkan Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...

Deng Ical dan PKB Makassar Bedah Buku Pemikiran HOS Tjokroaminoto soal Sosialisme Islam

Makassar, OPSI.ID - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa...

Mensesneg Singgung Musuh dalam Selimut di Lingkaran Prabowo, Bersih-Bersih Terus Dilakukan

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan...

Warganet Malaysia Kecam Perlakuan terhadap Jokowi di Persidangan: Hormati Dia sebagai Manusia

JAKARTA, Opsi.id – Momen Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko...

Kepala BIN Herindra: Penyadapan terhadap Prabowo Mengarah pada Makar

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra...

Polri dan Imigrasi Siapkan AI dan Data Biometrik untuk Awasi Perlintasan Internasional pada 2027

Jakarta – Pengawasan lalu lintas orang di perbatasan Indonesia...

Diduga Lecehkan Budaya Simalungun, Sekda Mixnon Andreas Simamora Dilaporkan ke Polisi

SIMALUNGUN, Opsi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon...

Layani Ratusan Ribu Penumpang, Stasiun Cirebon Prujakan Terus Berbenah Ikuti Kebutuhan Zaman

Cirebon – Aktivitas penumpang yang terus bergerak setiap hari...

Berita Terbaru

Popular Categories