Dasco Perintahkan Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Dasco mengatakan Komisi III perlu memantau perkembangan perkara tersebut secara berkala. Langkah ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat, 6 November 2026.

Meski demikian, Dasco menegaskan kasus tersebut sudah ditangani kepolisian. Karena itu, DPR akan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

“Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

DPR Pertimbangkan Percepatan RUU Penyadapan

Selain mengawal proses hukum, Dasco juga menanggapi wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kembali mencuat setelah kasus tersebut terungkap.

Namun, DPR belum mengambil keputusan terkait rencana itu. Saat ini, para anggota dewan masih menjalani masa reses hingga pekan depan.

Dasco mengatakan DPR akan melihat perkembangan dan dinamika yang muncul. Setelah itu, DPR akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya mempercepat pembahasan RUU Penyadapan.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” katanya.

Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga praktik penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat juga diduga menjadi target.

Praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik mengungkap adanya pemasukan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS).

Namun, pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Mabes Polri.

Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara hingga delapan tahun.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Deng Ical dan PKB Makassar Bedah Buku Pemikiran HOS Tjokroaminoto soal Sosialisme Islam

Makassar, OPSI.ID - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa...

Mensesneg Singgung Musuh dalam Selimut di Lingkaran Prabowo, Bersih-Bersih Terus Dilakukan

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan...

Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Bareskrim Lanjutkan Pendalaman

JAKARTA — Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait dokumen...

Warganet Malaysia Kecam Perlakuan terhadap Jokowi di Persidangan: Hormati Dia sebagai Manusia

JAKARTA, Opsi.id – Momen Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko...

Kepala BIN Herindra: Penyadapan terhadap Prabowo Mengarah pada Makar

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra...

Polri dan Imigrasi Siapkan AI dan Data Biometrik untuk Awasi Perlintasan Internasional pada 2027

Jakarta – Pengawasan lalu lintas orang di perbatasan Indonesia...

Diduga Lecehkan Budaya Simalungun, Sekda Mixnon Andreas Simamora Dilaporkan ke Polisi

SIMALUNGUN, Opsi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon...

Layani Ratusan Ribu Penumpang, Stasiun Cirebon Prujakan Terus Berbenah Ikuti Kebutuhan Zaman

Cirebon – Aktivitas penumpang yang terus bergerak setiap hari...

Berita Terbaru

Popular Categories