JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Dasco mengatakan Komisi III perlu memantau perkembangan perkara tersebut secara berkala. Langkah ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat, 6 November 2026.
Meski demikian, Dasco menegaskan kasus tersebut sudah ditangani kepolisian. Karena itu, DPR akan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
DPR Pertimbangkan Percepatan RUU Penyadapan
Selain mengawal proses hukum, Dasco juga menanggapi wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kembali mencuat setelah kasus tersebut terungkap.
Namun, DPR belum mengambil keputusan terkait rencana itu. Saat ini, para anggota dewan masih menjalani masa reses hingga pekan depan.
Dasco mengatakan DPR akan melihat perkembangan dan dinamika yang muncul. Setelah itu, DPR akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya mempercepat pembahasan RUU Penyadapan.
“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” katanya.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga praktik penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat juga diduga menjadi target.
Praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik mengungkap adanya pemasukan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS).
Namun, pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Mabes Polri.
Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara hingga delapan tahun.[]

