Alat Bantu Seks Dijual Bebas di Tokopedia, GMKI: Melanggar KUHP dan ITE

Jakarta – Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Denny Siallagan menyoroti banyaknya penjualan alat bantu seksual (sex toys) di e-commerce Indonesia, salah satunya Tokopedia.

Denny berpandangan, penjualan alat itu dapat merusak moral generasi muda serta melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air.

“Di era saat ini dengan semakin berkembangnya teknologi, kita mengenal yang namanya perdagangan elektronik yang semakin mempermudah pembelian suatu kebutuhan hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi,” kata Denny di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

“Pemerintah juga sangat transformatif melihat perkembangan perdagangan digital/elektronik dengan menerbitkan PP no 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik,” ujarnya menambahkan.

Dia menuturkan, setiap kebutuhan yang disajikan pada situs e-commerce tidak hanya menjual kebutuhan sandang, pangan dan papan saja.

Namun platform e-commerce juga menjual barang yang sangat sensitif untuk di konsumsi publik seperti sex toys yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

“E-commerce nakal ini seperti Tokopedia sangat jelas mencederai nilai-nilai keagamaan dan Pancasila dengan menyajikan alat bantu seksual yang diperdagangkan secara masif kepada masyarakat. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan e-commerce tersebut. Mengapa bisa memfasilitasi penjualan sex toys yang sangat jelas melanggar aturan yang ada di negara kita,” tuturnya.

Dia menegaskan, banyak undang-undang yang dilanggar dalam hal penjualan sex toys di e-commerce, seperti KUHP hingga UU ITE.

“Yang pertama dikarenakan e-commerce ini merupakan konsumsi publik yang dapat diakses siapapun dan kapan pun. Penjualan sex toys berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Pasal 282 KUHP. Jika, perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka dijerat dengan Pasal 283 KUHP,” katanya.

“Hal tersebut juga di atur dalam pasal 45 jo pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 533 KUHP,” sambung dia.

Menurutnya, perdagangan alat bantu seks yang di jual bebas di pasar elektronik sangat merusak generasi bangsa.

“Maraknya perdagangan sex toys yang melibatkan e-commerce Tokopedia menjadi contoh yang sangat buruk untuk membangun moral bangsa terkhususnya kaum muda yang akan menjadi penerus bangsa ini. Aset terbesar bangsa adalah kaum mudanya, jika kaum mudanya sudah rusak maka rusaklah bangsanya,” ucap Denny.

Lebih lanjut, dia meminta Kementerian Perdagangan memberikan sanksi tegas kepada e-commerce yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.

“Saya berharap, Pemerintah melalui kementerian perdagangan memberikan sanksi administrasi yang tegas mencabut izin usaha Tokopedia karena telah melanggar ketentuan pasal 80 PP nomor 80 tahun 2019,” ucap Denny Siallagan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

Berita Terbaru

Popular Categories