PAN Keberatan
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi di atas 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, kenaikan PT berpotensi menambah jumlah suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Viva merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan agar penentuan ambang batas parlemen mempertimbangkan keterwakilan politik sekaligus mencegah banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen,” kata Viva.
Ia menegaskan sikap PAN tersebut bukan karena kekhawatiran partainya tidak lolos ke DPR. Menurut dia, PAN tercatat selalu memperoleh kursi di DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujarnya.
Viva menjelaskan, semakin banyak partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, semakin besar pula jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu dan berdampak terhadap tingkat keterwakilan politik.
PAN juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa penentuan besaran PT tanpa didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara jumlah suara sah nasional dan kursi yang diperoleh di parlemen.
Viva mencontohkan penerapan PT sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024.
Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlah suara yang tidak terkonversi disebut mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen.
Sementara pada Pemilu Legislatif 2014, terdapat 2.964.975 suara atau 2,37 persen suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Meski menolak kenaikan PT di atas 4 persen, Viva mengatakan tidak ada satu angka yang dapat disebut sebagai angka ideal dalam menentukan ambang batas parlemen.
Menurut dia, perubahan PT harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu, terutama agar peningkatan ambang batas tidak menyebabkan semakin banyak suara pemilih yang kehilangan konversi menjadi kursi DPR.
“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” kata Viva. []
Baca juga: Luhut Puji Bahlil: Anak dari Timur Bisa Duduk di Ruang Keputusan Negara
Baca juga: Jokowi Yakin PSI Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029


