Karena telah mempercayai pelaku, korban terus mengirimkan uang secara bertahap selama beberapa tahun. Total uang yang telah ditransfer mencapai Rp622 juta.
“Pelaku meminta korban mengirim uang dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Masalah muncul ketika korban kembali ke Indonesia dan hendak mengambil uang yang selama ini dititipkan kepada pelaku. Namun, IS terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya tidak dapat dihubungi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
“Polisi segera melakukan penyelidikan setelah korban melaporkannya,” imbuh Nanang.
Dari hasil penyelidikan, polisi awalnya menelusuri keberadaan pelaku di wilayah Blitar. Namun, polisi kemudian mendapat informasi bahwa IS berada di Kabupaten Ponorogo.
Petugas selanjutnya menangkap IS di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Nanang. []


