BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Pematangsiantar – Kantor Bank Negara Indonesia Cabang Pematangsiantar didatangi belasan warga pada Jumat, 24 April 2026.

Mereka menuntut pencairan dana sekitar Rp4,2 miliar yang hingga kini disebut belum diterima. Meski perkara hukumnya telah bergulir bertahun-tahun.

Kasus ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan perkara di BNI Aek Nabara.

Yakni dugaan penghimpunan dana masyarakat di luar program resmi bank.

Bermula Sejak 2009

Persoalan ini diduga bermula sekitar tahun 2009.

Sejumlah warga mulai menempatkan dana dalam jumlah bervariasi. Melalui skema simpanan di Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar.

Nama besar BNI serta kedekatan dengan pihak-pihak tertentu membuat masyarakat percaya.

Awal perjalanan, sebagian penyetor disebut sempat menerima pembayaran, sehingga minat masyarakat terus bertambah.

Dana Terus Masuk Hingga 2015

Dalam kurun 2010 hingga 2015, jumlah penyetor disebut meningkat.

Nilai dana yang disetorkan beragam, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kepercayaan masyarakat saat itu masih tinggi karena skema tersebut dinilai berjalan normal.

Mulai Macet Tahun 2016

Masalah mulai muncul pada 2016. Sejumlah penyetor mengaku kesulitan mencairkan dana saat jatuh tempo.

Dari sini keresahan mulai meluas karena nilai dana yang tertahan mencapai miliaran rupiah.

Korban kemudian berupaya meminta penjelasan dan menagih dana mereka.

Tempuh Jalur Damai Hingga Gugatan

Pada periode 2017 hingga 2019, para korban melakukan berbagai langkah.

Meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi, mengadu ke sejumlah instansi, hingga mengumpulkan sesama korban menempuh jalur hukum.

Gugatan perdata sebanyak 15 orang diajukan ke PN Pematangsiantar pada 2020. Salah satunya adalah Hotna Rumasi Lumbantoruan.

Menang di Semua Tingkat Pengadilan

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms.

Penggugat disebut sekitar 15 orang korban, sedangkan tergugat mencakup pihak BNI, koperasi, dan beberapa individu.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Kasus berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 33/PDT/2021/PT MDN. PT Medan menguatkan pokok putusan sebelumnya.

Perkara masuk kasasi di Mahkamah Agung melalui nomor 3645 K/Pdt/2022, namun permohonan ditolak.

Upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 1278 PK/Pdt/2023 juga ditolak. Sehingga perkara dinilai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan Menang, Dana Belum Cair

Meski demikian, hingga 2024 dan 2025 para korban disebut masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi sekitar Rp4,2 miliar.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, beberapa kali meminta pelaksanaan putusan pengadilan. Namun dana yang dinanti belum juga terealisasi.

Warga Akhirnya Demo

Para korban akhirnya mendatangi kantor BNI Cabang Pematangsiantar pada Jumat (24/4/2026).

Mereka menuntut haknya dan meminta pencairan dana segera dilakukan.

Penjelasan Resmi BNI

BNI melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan persoalan tidak berkaitan dengan produk resmi BNI.

Aktivitas tersebut menyangkut sebuah koperasi yang merupakan entitas independen dan bukan bagian dari BNI.

Karena itu, pihak bank meminta publik tidak salah memahami posisi BNI dalam perkara ini. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Temarram Rilis Album Penuh Perdana Bertajuk Antara Angkara

Jakarta - Unit synthwave/darkwave/post-punk Temarram resmi meluncurkan album penuh...

HAVVA Resmi Debut dengan Single Hawa di Bawah Maspam Company Ltd.

Jakarta - Trio electronic-pop pendatang baru HAVVA secara resmi...

Kiai Gontor Lempar Sindiran soal ‘Cari Muka’ di Depan Prabowo: Singgung Ijazah hingga Jabatan

PONOROGO, Opsi.id  – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH...

Prabowo Blak-blakan: Demokrasi Bisa Dibeli, Mereka Mau Nyogok Presiden

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tegas...

Kecewa Persita Imbang, Carlos Peña: Harusnya Kita Bikin Lebih Banyak Gol

Parepare, OPSI.ID - Persita Tangerang harus puas berbagi angka...

Horas! Daniel Hutapea Bawa Budaya Batak ke Panggung Asian Games 2026

NAGOYA, Opsi.id  – Nuansa budaya Batak mencuri perhatian saat...

Di Tengah Kasus HGB ATR/BPN, Menteri Nusron Disebut Sudah Sejak Lama Mundur dari Golkar

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Berita Terbaru

Popular Categories