BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Pematangsiantar – Kantor Bank Negara Indonesia Cabang Pematangsiantar didatangi belasan warga pada Jumat, 24 April 2026.

Mereka menuntut pencairan dana sekitar Rp4,2 miliar yang hingga kini disebut belum diterima. Meski perkara hukumnya telah bergulir bertahun-tahun.

Kasus ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan perkara di BNI Aek Nabara.

Yakni dugaan penghimpunan dana masyarakat di luar program resmi bank.

Bermula Sejak 2009

Persoalan ini diduga bermula sekitar tahun 2009.

Sejumlah warga mulai menempatkan dana dalam jumlah bervariasi. Melalui skema simpanan di Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar.

Nama besar BNI serta kedekatan dengan pihak-pihak tertentu membuat masyarakat percaya.

Awal perjalanan, sebagian penyetor disebut sempat menerima pembayaran, sehingga minat masyarakat terus bertambah.

Dana Terus Masuk Hingga 2015

Dalam kurun 2010 hingga 2015, jumlah penyetor disebut meningkat.

Nilai dana yang disetorkan beragam, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kepercayaan masyarakat saat itu masih tinggi karena skema tersebut dinilai berjalan normal.

Mulai Macet Tahun 2016

Masalah mulai muncul pada 2016. Sejumlah penyetor mengaku kesulitan mencairkan dana saat jatuh tempo.

Dari sini keresahan mulai meluas karena nilai dana yang tertahan mencapai miliaran rupiah.

Korban kemudian berupaya meminta penjelasan dan menagih dana mereka.

Tempuh Jalur Damai Hingga Gugatan

Pada periode 2017 hingga 2019, para korban melakukan berbagai langkah.

Meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi, mengadu ke sejumlah instansi, hingga mengumpulkan sesama korban menempuh jalur hukum.

Gugatan perdata sebanyak 15 orang diajukan ke PN Pematangsiantar pada 2020. Salah satunya adalah Hotna Rumasi Lumbantoruan.

Menang di Semua Tingkat Pengadilan

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms.

Penggugat disebut sekitar 15 orang korban, sedangkan tergugat mencakup pihak BNI, koperasi, dan beberapa individu.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Kasus berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 33/PDT/2021/PT MDN. PT Medan menguatkan pokok putusan sebelumnya.

Perkara masuk kasasi di Mahkamah Agung melalui nomor 3645 K/Pdt/2022, namun permohonan ditolak.

Upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 1278 PK/Pdt/2023 juga ditolak. Sehingga perkara dinilai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan Menang, Dana Belum Cair

Meski demikian, hingga 2024 dan 2025 para korban disebut masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi sekitar Rp4,2 miliar.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, beberapa kali meminta pelaksanaan putusan pengadilan. Namun dana yang dinanti belum juga terealisasi.

Warga Akhirnya Demo

Para korban akhirnya mendatangi kantor BNI Cabang Pematangsiantar pada Jumat (24/4/2026).

Mereka menuntut haknya dan meminta pencairan dana segera dilakukan.

Penjelasan Resmi BNI

BNI melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan persoalan tidak berkaitan dengan produk resmi BNI.

Aktivitas tersebut menyangkut sebuah koperasi yang merupakan entitas independen dan bukan bagian dari BNI.

Karena itu, pihak bank meminta publik tidak salah memahami posisi BNI dalam perkara ini. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Hadirkan Standar Emas Singapura

Jakarta - Nyeri kronis seringkali menjadi “penjara” fisik yang...

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Jakarta - Wujudkan kepedulian sosial kepada sahabat disabilitas, Bank...

Wesly Silalahi Ziarah ke Jorat Raja Siantar

Pematangsiantar - Wesly Silalahi ziarah ke Jorat Raja Siantar...

Istri Terdakwa Kasus Chromebook Menangis Surati Prabowo!

Jakarta - Istri Ibrahim Arief, Dwi Afriati Nurfajri atau...

APBN Sisa Rp 120 Triliun? Menkeu Purbaya Langsung Buka Suara

Jakarta - APBN kabarnya menipis dengan hanya menyisakan Rp120...

Perayaan HUT ke-155 Pematangsiantar, Wesly Silalahi Lepas Parade Spektakuler

Pematangsiantar - Perayaan HUT ke-155 Pematangsiantar berlangsung luar biasa...

Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Tri Ibadah untuk Jamaah Haji 2026

Jakarta - Menjalankan ibadah Haji kini bisa lebih tenang...

Prabowo dan Kapolri Berdua Selama Satu Jam di Hambalang

Hambalang - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara...

Berita Terbaru

Popular Categories