Kasus ini pertama kali diketahui pemilik dapur MBG bernama Budiman setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Saat dicek ke lokasi, sejumlah barang di dalam bangunan telah hilang.
Polisi menyebut pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian asbes, lalu masuk melalui plafon dapur.
“Korban menemukan sejumlah barang sudah tidak ada. Pelaku diduga masuk dengan merusak asbes bangunan,” jelasnya.
Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, barang hasil curian ternyata telah dijual ke lokasi penampungan barang bekas. Namun hingga kini, polisi masih memburu pihak penadah.
“Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti dijual ke tempat penampungan barang bekas. Penadahnya masih kami dalami,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Herikson. []
Kontributor: Rahmat Hidayat


