Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Ini Duduk Perkaranya

Jakarta – Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih resmi melaporkan nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dalam dugaan kasus korupsi terkait pengambilalihan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk kampus swasta tersebut.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Dalam laporannya, koalisi mempersoalkan pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010. Yayasan baru ini disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, Nur Alam membuat akta pendirian yayasan baru saat masih menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Nur Alam sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hal ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, koalisi juga menyoroti alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra.

BACA JUGA: Antisipasi Bentrok Susulan, Tiga Polres di Sultra Bantu Amankan Kota Kendari

Anggaran yang dipertanyakan antara lain:

Pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar.
Pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra dengan total mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah. Bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” tutur Aman.

Koalisi Sultra Bersih menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

Untuk mendukung laporan tersebut, Aman mengatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung ke KPK. Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini mengingat dugaan kerugian negara yang cukup besar.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” kata Aman. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Berita Terbaru

Popular Categories