Bukan IKN, Pramono Anung: Jakarta Masih Sah Ibu Kota Negara Indonesia

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

‎Dalam putusan itu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta.

‎Pramono pun menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan Presiden RI terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), belum diterbitkan.

‎”Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan maka (Jakarta) tetap ibu kota,” kata Pramono Anung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

‎Pramono mengetahui betul perihal status Jakarta ini. Sebab, dirinya mengetahui juga perihal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) lantaran kala itu sempat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎”Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya,” ujarnya.

‎Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI.

‎Maka itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.

‎”Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota sehingga dengan demikian apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ujar Pramono Anung.

‎MK Tolak Permohonan Uji Materi UU IKN

‎Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

‎Dengan begitu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.

‎Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

‎”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi MK, yang dikutip Rabu (13/5).

‎Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.

‎Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan.

‎”Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” katanya.

‎Mahkamah menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

‎Menurut MK, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, perpindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu penetapan keppres.

‎Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.

‎”Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” kata Guntur. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

ITPLN Bakal Kembangkan Kampus Terpadu, Rektor: Asah Terus Kreativitas

‎Jakarta - Rektor Institut Teknologi PLN (ITPLN) Prof. Dr....

Bukan Sekadar Jalan-jalan! Pengusaha Muda GAMKI Bawa Produk UMKM Indonesia ke China

JAKARTA, Opsi.id – Delegasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia...

Koperasi Astra Salurkan Rp9,035 Miliar Beasiswa kepada 4.586 Anak Anggota pada Tahun 2026

‎Jakarta - Koperasi Astra kembali menyalurkan beasiswa bagi anak...

Jendral Kantjil Kritisi Budaya Validasi Digital Lewat Single Jenny

Jakarta - Di tengah derasnya arus tren media sosial,...

Unit Punk The Kuda Lepas Maxi-Single Isi 4 Lagu

Jakarta - Kuartet punk asal Bogor, The Kuda, kembali...

Juicy Luicy Klarifikasi Polemik Batal Tampil di XYZ Liveground Batam

Jakarta - Polemik batal tampilnya grup musik Juicy Luicy...

Berita Terbaru

Popular Categories