Bukan IKN, Pramono Anung: Jakarta Masih Sah Ibu Kota Negara Indonesia

‎Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

‎Dalam putusan itu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta.

‎Pramono pun menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan Presiden RI terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), belum diterbitkan.

‎”Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan maka (Jakarta) tetap ibu kota,” kata Pramono Anung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

‎Pramono mengetahui betul perihal status Jakarta ini. Sebab, dirinya mengetahui juga perihal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) lantaran kala itu sempat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎”Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya,” ujarnya.

‎Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI.

‎Maka itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.

‎”Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota sehingga dengan demikian apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ujar Pramono Anung.

‎MK Tolak Permohonan Uji Materi UU IKN

‎Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

‎Dengan begitu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.

‎Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

‎”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi MK, yang dikutip Rabu (13/5).

‎Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.

‎Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan.

‎”Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” katanya.

‎Mahkamah menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

‎Menurut MK, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, perpindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu penetapan keppres.

‎Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.

‎”Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” kata Guntur. []

‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Polri Bersama Masyarakat: Ujian Besar Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia...

Bupati Tolikara Dorong Pengrajin Terus Berinovasi, Karya Lokal Tampil di Kriyanusa 2026

Jakarta, Opsi.id  — Beragam karya kreatif masyarakat Tolikara tampil...

Berita Terbaru

Popular Categories