Bupati Cirebon: Perizinan Bangunan Gedung Menjadi Bagian dari Regulasi untuk Dibenahi

Cirebon – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Hantaran Bupati terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD setempat Selasa 7 Desember 2021.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana dan diikuti sejumlah anggota dewan, perwakilan Forkopimda dan OPD baik langsung maupun virtual.

Dalam hantarannya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyampaikan, perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi untuk dibenahi dalam undang-undang terkait cipta kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurutnya, perizinan bangunan gedung dengan nomenklatur persetujuan bangunan gedung sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Berbagai terobosan pada sektor  perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah. Ini sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Imron mengatakan, persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/ kota.

“Sebagaimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyediakan layanan perizinan dan letak di dalamnya ada hak pemungutan retribusi,” ujarnya.

Selain itu, persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemda kabupaten/ kota untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung. Bahkan, ini bisa membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Oleh sebab itu, penyusunan perda mengenai persetujuan pembangunan gedung sebagai pengganti. Karena mengenai IMB menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan persetujuan bangunan gedung dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi bersetujuan bangunan,” ucap Imron.

Ia menjelaskan, selain perubahan nomenklatur jenis retribusi, perubahan retribusi penyediaan layanan perizinan bangunan gedung juga meliputi objek dan formula perhitungan nilai retribusi yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Penghitungan retribusi diperbaiki dan distandarisasi secara nasional untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan yang berdasarkan standar teknis perencanaan dan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung,” katanya.

Namun demikian, penyelenggaraan penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk dapat menjalin aspek keamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan bangunan gedung.

“Ketentuan perhitungan nilai revisi Izin Mendirikan Bangunan sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga cenderung menimbulkan perbedaan formula perhitungan nilai rata antar daerah. Sehingga, kondisi yang tidak terstandarisasi atas perhitungan nilai retribusi dalam perda masing-masing daerah ini menciptakan ketidakpastian dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang tentunya tidak sejalan dengan prinsip,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories