Demi Cap Tikus, Remaja di Pasangkayu Curi 8 Tabung Melon

Tanggal:

Pasangkayu – Hanya karena ingin membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus dan rokok, remaja asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), nekat mencuri delapan tabung gas elpiji 3 kilogram atau tabung melon untuk dijual.

“Pelakunya ada empat orang, yakni IP (18), HA (17), SR (16), serta IC (15),” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, Minggu, 13 Februari 2022.

Ronald mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat remaja tersebut setelah mendapat laporan dari beberapa korban.

“Kami melakukan penangkapan sekira pukul 19.20 Wita, Rabu, 9 Februari 2022 kemarin,” katanya.

Ia melanjutkan, salah seorang dari empat pelaku, yakni IP merupakan residivis kasus pencurian dan pernah ditahan di Lapas Anak kelas II Mamuju dari tahun 2020, baru bebas pada 2021.

“Saat ditangkap, IP tidak melawan dan mengaku melakukan pencurian dengan tiga orang rekannya,” kata Ronald.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Ronald, ketiga orang lainnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Barang bukti yang kami amankan, yakni delapan buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan sebilah pisau yang digunakan saat mencuri,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3...