Divonis 17 Kali Cambuk, 7 Rekan Perjudian Eks Ketua KIP Abdya Ikutan Pikir-pikir

Aceh Barat Daya – 7 rekan eks Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) juga ikutan berpikir atas putusan hakim yang memvonis hukuman 17 kali cambuk terkait kasus perjudian di kebun sawit.

Hal ini disampaikan mereka saat ditanyai satu per satu oleh hakim usai pembacaan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, 15 Februari 2022.

Berbeda dengan hukuman untuk mantan Ketua KIP Sanusi yang divonis hakim sebanyak 23 kali cambuk. Ketujuh terdakwa ini divonis lebih ringan, yakni 17 kali cambuk berkurang satu kali dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Abdya yang menuntut 7 pelaku ini dengan 18 kali hukuman cambuk.

“Seperti yang lainnya saya juga memohon untuk berpikir,” kata salah satu terdakwa dalam sidang itu.

Ketua Mahkamah Syar`iyah Blangpidie Kabupaten Abdya Amrin Salim setelah menanyakan satu-persatu kepada terdakwa terkait putusan mengatakan bahwa jika semua meminta waktu untuk berpikir, maka pihaknya mengabulkan itu dengan tenggat waktu sepekan.

“Jika semua berpikir dulu kita beri waktu 7 hari atau satu minggu,” ucap Amrin Salim.

Sementara, JPU Kejari Abdya, Iqbal yang turut hadir dalam sidang ini menjelaskan kasus ini terkesan lama, tidak lain karena keterangan eks Ketua KIP Abdya itu berubah-ubah. Dia tidak mengaku berjudi, padahal sebelumnya mengakui. Bahkan yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Dalam nota pledoi mereka tidak merasa bersalah. Padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa satu. Setelah itu malah tidak merasa bersalah tapi mengakui dan meminta bebas,” ujar Iqbal.

Parahnya lagi, Sanusi bahkan minta dibebaskan dari tuntutan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah. Semestinya, kata Iqbal, kalau Sanusi berbesar hati dan putusan itu diterima dengan lapang dada, maka sidang kasus ini tidak akan diperpanjang lagi.

Terlebih, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semua pelaku mengakui perbuatan berjudi.

“Padahal Sanusi mengakui semua, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui. Sebenarnya dia orang besar harus akui kesalahan, apalagi ini perkara kecil,” ucap Iqbal. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

Berita Terbaru

Popular Categories