Divonis 17 Kali Cambuk, 7 Rekan Perjudian Eks Ketua KIP Abdya Ikutan Pikir-pikir

Aceh Barat Daya – 7 rekan eks Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) juga ikutan berpikir atas putusan hakim yang memvonis hukuman 17 kali cambuk terkait kasus perjudian di kebun sawit.

Hal ini disampaikan mereka saat ditanyai satu per satu oleh hakim usai pembacaan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, 15 Februari 2022.

Berbeda dengan hukuman untuk mantan Ketua KIP Sanusi yang divonis hakim sebanyak 23 kali cambuk. Ketujuh terdakwa ini divonis lebih ringan, yakni 17 kali cambuk berkurang satu kali dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Abdya yang menuntut 7 pelaku ini dengan 18 kali hukuman cambuk.

“Seperti yang lainnya saya juga memohon untuk berpikir,” kata salah satu terdakwa dalam sidang itu.

Ketua Mahkamah Syar`iyah Blangpidie Kabupaten Abdya Amrin Salim setelah menanyakan satu-persatu kepada terdakwa terkait putusan mengatakan bahwa jika semua meminta waktu untuk berpikir, maka pihaknya mengabulkan itu dengan tenggat waktu sepekan.

“Jika semua berpikir dulu kita beri waktu 7 hari atau satu minggu,” ucap Amrin Salim.

Sementara, JPU Kejari Abdya, Iqbal yang turut hadir dalam sidang ini menjelaskan kasus ini terkesan lama, tidak lain karena keterangan eks Ketua KIP Abdya itu berubah-ubah. Dia tidak mengaku berjudi, padahal sebelumnya mengakui. Bahkan yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Dalam nota pledoi mereka tidak merasa bersalah. Padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa satu. Setelah itu malah tidak merasa bersalah tapi mengakui dan meminta bebas,” ujar Iqbal.

Parahnya lagi, Sanusi bahkan minta dibebaskan dari tuntutan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah. Semestinya, kata Iqbal, kalau Sanusi berbesar hati dan putusan itu diterima dengan lapang dada, maka sidang kasus ini tidak akan diperpanjang lagi.

Terlebih, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semua pelaku mengakui perbuatan berjudi.

“Padahal Sanusi mengakui semua, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui. Sebenarnya dia orang besar harus akui kesalahan, apalagi ini perkara kecil,” ucap Iqbal. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

Berita Terbaru

Popular Categories