Divonis 17 Kali Cambuk, 7 Rekan Perjudian Eks Ketua KIP Abdya Ikutan Pikir-pikir

Aceh Barat Daya – 7 rekan eks Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) juga ikutan berpikir atas putusan hakim yang memvonis hukuman 17 kali cambuk terkait kasus perjudian di kebun sawit.

Hal ini disampaikan mereka saat ditanyai satu per satu oleh hakim usai pembacaan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, 15 Februari 2022.

Berbeda dengan hukuman untuk mantan Ketua KIP Sanusi yang divonis hakim sebanyak 23 kali cambuk. Ketujuh terdakwa ini divonis lebih ringan, yakni 17 kali cambuk berkurang satu kali dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Abdya yang menuntut 7 pelaku ini dengan 18 kali hukuman cambuk.

“Seperti yang lainnya saya juga memohon untuk berpikir,” kata salah satu terdakwa dalam sidang itu.

Ketua Mahkamah Syar`iyah Blangpidie Kabupaten Abdya Amrin Salim setelah menanyakan satu-persatu kepada terdakwa terkait putusan mengatakan bahwa jika semua meminta waktu untuk berpikir, maka pihaknya mengabulkan itu dengan tenggat waktu sepekan.

“Jika semua berpikir dulu kita beri waktu 7 hari atau satu minggu,” ucap Amrin Salim.

Sementara, JPU Kejari Abdya, Iqbal yang turut hadir dalam sidang ini menjelaskan kasus ini terkesan lama, tidak lain karena keterangan eks Ketua KIP Abdya itu berubah-ubah. Dia tidak mengaku berjudi, padahal sebelumnya mengakui. Bahkan yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Dalam nota pledoi mereka tidak merasa bersalah. Padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa satu. Setelah itu malah tidak merasa bersalah tapi mengakui dan meminta bebas,” ujar Iqbal.

Parahnya lagi, Sanusi bahkan minta dibebaskan dari tuntutan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah. Semestinya, kata Iqbal, kalau Sanusi berbesar hati dan putusan itu diterima dengan lapang dada, maka sidang kasus ini tidak akan diperpanjang lagi.

Terlebih, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semua pelaku mengakui perbuatan berjudi.

“Padahal Sanusi mengakui semua, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui. Sebenarnya dia orang besar harus akui kesalahan, apalagi ini perkara kecil,” ucap Iqbal. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Elisabet Flassy Wandik Bawa Dekranasda Tolikara Bersinar, Stand Papua Pegunungan Jadi Magnet HUT Dekranas

MAKASSAR, Opsi.id – Kepemimpinan Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus...

Jawaban Bupati Tolikara: Emas Papua Harus Menjadi Berkat Bagi Rakyat di Tanah Papua

Shalom. Salam sejahtera bagi kita semua. Wa.. Wa.. Yaki.....

Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia

TOBA, Opsi.id  – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

INDAHKUS Rilis Single Terbaru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Jakarta - Setelah sukses dengan single "Malu-Malu", penyanyi muda...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Berita Terbaru

Popular Categories